Pengamat anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan sangat sulit untuk menjerat Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) provinsi Sumatera Utara pada periode 2011-2013 yang tengah ramai dibicarakan.
Meski T Erry dalam beberapa hari terakhir dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), namun ia meyakini hal tersebut hanya untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidik untuk menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.
"Karena dalam ada aturan yang mengatur tentang pengelolaan anggara tersebut sepenuhnya berada ditangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini kepala daerah seperti Gubernur," katanya, Kamis (6/8).
Elfenda meyakini dalam melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana bansos tersebut penyidik dari Kejagung akan melakukan penelusuran data terhadap ormas ataupun lembaga masyrakat yang menjadi penerima bansos tersebut. Penelusura ini menurutya akan menjadi pedoman utama untuk menetukan apakah terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana bansos atau tidak.
"Anatomi penyaluran bansos itu yang harus diusut oleh penyidik. Jika itu yang diusut, maka akan terkuak dengan jelas ada pelanggaran atau tidak dalam pengelolaan dan penyaluran dana bansos tersebut," ujarnya.
Diketahui T Erry dipanggil oleh pihak Kejagung untuk dimintai keterangan seputar penyaluran dana bansos Sumut tahun 2011 hingga 2013. Usai diperiksa T Erry menyebutkan dirinya tidak mengetahui secara rinci penyaluran-penyaluran dana tersebut.
Erry menyatakan saat dirinya sudah menjabat sebagai Wagub sempat menegur soal penyaluran dana bansos yang menurutnya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari hasil temuan-temuannya, walaupun kami belum ada di 2013 kami masuk, tapi kami tetap memberikan tindak lanjut, artinya berupa teguran-teguran khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA