post image
KOMENTAR
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi kasus penyaluran dana bantuan sosial, BOS, dana hasil pajak APBD di Provinsi Sumut tahun 2011, 2012 dan 2013.

Namun begitu, pihak Kejaksaan Agung memastikan juga akan memanggil Gubernur Sumut Gatot untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan kalau rencana pemanggilan Gatot memang terbuka. Namun, ia belum memastikan kapan politisi PKS itu akan dipanggil.

"Iya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai  saksi, tapi belum ditentukan tanggalnya," kata Tony saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).

Rabu kemarin (5/8), Wakil Gatot telah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dalam pemeriksaanya, Tengku Erry Nuradi mengaku tidak tahu soal penyalurannya.

"Bahwa kami mendapat amanah sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013,Jadi pada sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui," ujar Erry. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum