post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, agar tetap ditangani oleh Kejaksaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, terkait dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang siap membuka pintu bagi KPK untuk bersama-sama menangani kasus tersebut.

"Kan tempus dan locus (waktu dan lokasi) kasusnya berbeda. Meski memang bisa dibilang (kasus bansos) itu anak perkara kasus PTUN," ucap Zulkarnain kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8).

Selain itu, sejak awal kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, maka kasus ini akan tetap ditangani oleh Kejaksaan.

"KPK kan yang ditangani perkaranya juga banyak. Ya tidak usah rebutanlah," ucapnya lagi.

Pria yang akrab disapa Zul ini melanjutkan, kasus dugaan korupsi bansos ini sebenarnya juga pernah dilaporkan kepada KPK melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Saat itu langsung menindaklanjuti dan memeriksa laporan tersebut. Namun saat itu diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan telah melakukan penanganan di tingkat penyelidikan.

"Karena itu kita biarkan Kejaksaan yang menangani kasus itu," ucap Zul.

Oleh sebab itu, lembaga antirasuah itu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Terkait adanya fungsi koordinasi supervisi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus dari institusi penegak hukum lain, Zul mengaku hal itu belum diperlukan saat ini. Namun, kemungkinan adanya koordinasi antra KPK dan Kejaksaan.

Koordinasi yang dimaksud bisa berarti pertukaran informasi yang relevan terkait kasus ini, ataupun koordinasi terkait saksi ahli.

"Atau misalkan Kejaksaan harus memeriksa saksi yang sebenarnya orang tersebut adalah tersangka di KPK dan sedang ditahan. Nah dengan koordinasi antar lembaga, hal seperti itu dapat lebih mudah," demikian Zul. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum