Sejumlah warga dan gabungan LSM menggugat kewenangan Polri dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat dari kalangan perorangan dan LSM ini menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat kemanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Para penggugat dalam hal ini ialah Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah
Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB
"Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya," ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya mengurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi.
"Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca amandemen menyebutkan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya," ujarnya.
Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tapi ini berbeda jauh dengan tugas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor," ucapnya.
Sidang permohonan gugatan ini akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan.[rgu]
KOMENTAR ANDA