Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kdh) kembali diperpanjang oleh KPU selama 7 hari. Dengan perpanjangan ini, Bawaslu berharap partai politik menggunakan kesempatannya untuk mengusung calon terbaik mereka.
"Parpol agar menggunakan kesempatan itu untuk menghadirkan calon-calon yang kompeten, tidak dalam rangka kebutuhan formal saja," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad, Kamis (6/8)
Meski merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran, namun hal ini hanya berlaku bagi bakal pasangan dari jalur partai politik. Sedangkan dari jalur persorangan tetap tidak diberi kesempatan.
"Independen saya kira sudah selesai masanya. Ini cuma untuk calon parpol," demikian Muhammad.[rgu]
KOMENTAR ANDA