
"Amandemen UU Pilkada memang perlu, tapi tidak urten menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah di 7 daerah tsb," katanya melalui akun twittrnya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/8/2015).
Munculnya hanya 1 pasangan calon pada daerah yang menggelar Pilkada menurut pakar hukum tata negara ini disebabkan adanya keharusan partai untuk bergabung demi memperoleh 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat minimal untuk bisa mengajukan calon. Sementara menjalin komunikasi politik dengan partai lain menurutnya sangat sulit mengingat banyak faktor.
Disisi lain keharusan memiliki dukungan minimal 20 persen sebagai syarat mengajukan calon ini juga menurutnya tidak memiliki alasan yang jelas. Sehingga sangat baik jika aturan ini dihapuskan saja dan semua partai yang memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon yang akan dipilih rakyat.
"Saya menyarankan agar sederhana, syarat 20% kursi DPRD itu tdk perlu ada lagi. Tdk jelas apa reasoning angka 20% kursi ini," ujarnya.
Ia yakin jika hal ini diterapkan maka tidak akan ada persoalan calon tunggal seperti yang terjadi pada 7 daerah sekarang ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA