Berkas dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan rampung.
Pihak Kejari Medan tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Medan.
"Penyidik Polresta Medan sudah bisa mengirim para tersangka berserta barang buktinya. Berkasa P-21 sudah kita kirim. Kapan saja penyidik Polresta bisa mengirim para tersangka bersama barang bukti untuk P-22," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Erman Rudiansyah, Rabu (5/8).
Rudi mengatakan, persiapan surat dakwaan baru untuk tiga tersangka dari 8 tersangka, yakni milik Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar Ketua panitia pengadaan barang dan Jasa.
"Setelah rampung surat dakwaan dalam waktu dekat ini, maka kita akan kembali melakukan ekspos internal oleh Kejari Medan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah menjelaskan, Kejari Medan tinggal menunggu pihak Polresta Medan untuk melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
"Kejari Medan tinggal menunggu pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Medan," ungkapnya.
Sedangkan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, kata Haris, hingga saat ini belum ada progress dari pihak kepolisian.
"Belum ada. Kita lihat saja nanti apa hasilnya. Nanti dari fakta persidangan kita lihat bagaimana keterlibatan dia," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi alkes bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang.
Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap). Selain tiga berkas tersangka yang dinyatakan P-21. Terdapat 5 berkas tersangka lainnya, yang belum lengkap (P-19).[rgu]
KOMENTAR ANDA