post image
KOMENTAR
Masyarakat Medan Sumatera Utara (Sumut) harus hati-hati mengonsumsi bawang merah. Pasalnya, Sumut saat ini dibanjiri bawang merah impor ilegal atau yang masuk ke Sumut tanpa melalui pemeriksaan (selundupan).

"Banyak sekali beredar di pasar-pasar, di pinggir jalan bawang merah impor ilegal," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Agus Sunanto di sela kunjungan mendadak Ombudsman RI di Kantornya, di Kawasan Pelabuhan Belawan, Rabu (5/8).

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Ombudsman RI yang hadir, antara lain Anggota Muhammad Khoirul Anwar, Asisten merangkap Tim Investigasi Sistemik Pelabuhan, Saputra Malik dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar. Kepala BBKP turut didampingi sejumlah kepala bidang.

Menurut Agus, bawang impor yang diperbolehkan masuk Sumut hanyalah bawang bombay. Namun pihaknya tidak dapat mengelakkan masuknya bawang merah impor itu menyusul banyaknya pintu masuk.

 "Setidaknya ada 10 titik di sepanjang pantai di Sumut yang menjadi pintu masuknya bawang merah impor, seperti dari Tanjung Balai dan Tangkahan," sebutnya.

Ditanya angka pasti volume bawang merah impor ilegal yang masuk ke Sumut, BBKP kata Agus tidak memiliki data. Namun dari kerap ditangkapnya kapal pembawa bawang itu, disimpulkan bahwa bawang merah impor ilegal itu telah membanjiri Sumut.

"Dengan koordinasi dari TNI Angkatan Laut, Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai yang berinisiatif menangkap bawang merah impor ilegal. Hasilnya belum lama ini ada 400 ton bawang merah impor ilegal yang kami musnahkan," katanya.

Menanggapi terlanjur masuknya bawang merah impor ilegal itu, menurut Agus agar masyarakat hati-hati memilih bawang merah untuk dikonsumsi. Sebab bawang merah impor ilegal itu tidak tertutup kemungkinan mengandung virus atau zat berbahaya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel