Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan di operasional Pelabuhan Belawan Medan, Sumut. Hasil pemeriksaan pada tahun 2013 antara lain menunjukkan dwelling time (waktu tunggu barang) di pelabuhan itu mencapai 10 hingga 15 hari.
Namun dweelling time itu segera bisa terpotong seiring dengan akan beroperasinya Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), dimana TPFT yang dibangun Desember 2014 yang juga dilengkapi lokasi behamdle dan Hi-Co Scan untuk mempercepat proses pemeriksaan kontainer itu, resmi beroperasi akhir September 2015.
Pada tinjauan mendadak di kawasan Pelabuhan Belawan, Ombudsman RI menemukan bahwa salah satu rekomendasi pihaknya, yakni dibangunnya TPFT untuk memangkas panjangnya dwelling time di Pelabuhan Belawan, sudah terlaksana.
"Fisiknya sudah dibangun, tinggal sistem koneksi IT (informasi teknologinya yang sedang dikerjakan," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Agus Sunanto, di sela tinjauan mendadak Ombudsman RI atas pembangunan TPFT di Kawasan Pelabuhan Belawan, Rabu (5/8).
Penanggung jawab operasional TPFT, Yuda dari PT Graha Segara menjelaskan, tempat masuk dan keluarnya (get in-get out) kontainer sebagai bagian dari TPFT, rampung pada awal September tahun ini, demikian juga sistem koneksi IT-nya.
"SDM 90% pekerja lokal dan TPFT siap operasi akhir September ini," ungkap Yuda.
Dengan beroperasinya TPFT, menurut Yuda akan memangkas waktu dweelling time hingga 3-4 hari. Sebab, di TPFT terintegrasi semua pelayanan dari pihak-pihak yang terlibat, seperti Balai Karantina, Bea Cukai dan lainnya.
"Pemeriksaan satu kontainer dipastikan rampung 1x24 jam," kata Yuda.
BBKP sendiri, sebagai salah satu pihak yang kinerja diperiksa Ombudsman, kata Agus Sunanto, sudah mulai berbenah.
"Namun ada satu hal penting, agar Karantina dalam alur pemeriksaan kontainer, jangan lagi ditempatkan di belakang, tetapi harus di alur awal. Logikanya bahwa setiap barang masuk yang steril, itu yang diproses ijin dan kewajibannya, bukan bayar bea masuk dulu baru diperiksa," katanya.
Anggota Ombudsman RI Muhammad Khoirul Anwar didampingi Asisten merangkap Tim Investigasi Sistemik Pelabuhan, Saputra Malik dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar serta asisten Dedy Irsan pada tinjauan mendadak itu, mengapresiasi tindak lanjut oleh Kementerian Pertanian atas rekomendasi pihaknya tersebut.
Ombudsman, ujarnya, akan mendorong semua perizinan di Pelabuhan Belawan dalam proses masuknya barang impor yang dikeluarkan pihak-pihak terkait, harus terpusat di TPFT. "Harus satu pintu, Jakarta pun (pusat-red) saya kira kalau mau ini semua cepat, harus menyerahkan perizinan ke sini," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA