Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku tak mengetahui secara rinci soal penyaluran dana bantuan sosial, BOS, dana hasil pajak APBD di Provinsi Sumut tahun 2011, 2012 dan 2013.
"Bahwa kami mendapat amanah sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013. Jadi pada sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui," ujar Erry usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, (5/8 Rabu).
Erry menyatakan saat dirinya sudah menjabat sebagai Wagub sempat menegur soal penyaluran dana bansos yang menurutnya banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari hasil temuan-temuannya, walaupun kami belum ada di 2013 kami masuk, tapi kami tetap memberikan tindak lanjut, artinya berupa teguran-teguran khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," tutupnya
Ia menyebut hanya sekitar Rp50 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan tak jelas pertanggungjawabannya.
Sebelumnya dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana Bansos mencapai Rp98 miliar.
Atas laporan BPK tersebut, Erry yang baru menjabat Wagub pada Juni 2013 itu mengaku lantas menegur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti.
"Kemudian dari informasi terakhir dari SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh biro keuangan itu masih ada lebih kurang sekitar Rp50 miliar lagi yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," terang Erry.
Ketika ditanya apa alasan lembaga yang menerima dana Bansos tak membuat pertanggungjawaban, Erry mengaku tidak mengetahuinya.
"Nah itulah yang harus kita tanyakan pada lembaga tersebut. Atau juga mungkin mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh mereka sendiri untuk dibantu oleh Pemprov," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA