post image
KOMENTAR
KPU Madina terindikasi melakukan kesalahan saat menolak pencalonan pasangan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Ali Mutiara Rangkuti-Safron Lubis yang diusung oleh Hanura dan PKPI. Padahal, pasangan ini menurut pengurus DPP Hanura, Harry Lottung Siregar merupakan pasangan yang mendapat rekomendasi sah dari Ketua Umum Hanura Wiranto hingga pengurus ditingkat Provinsi dan Kabupaten Mandailing Natal.

"Yang mendapat rekomendasi itu ya pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron Lubis," katanya Rabu (5/8).

Penolakan pasangan ini oleh KPU Madina terjadi karena sebelumnya pengurus DPC Hanura Madina dibawah kepemimpinan Ketua Ali Makmur Nasution sudah menyerahkan rekomendasi dukungan kepada pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis yang mendaftar pada tanggal 26 Juli 2015.

Namun menurut Harry Lottung, kepengurusan DPC Hanura Madina dibawah kepengurusan Ali Makmur Nasution sudah diganti oleh DPP Hanura per tanggal 25 Juli 2015, sehari jelang dibukanya masa pendaftaran.

"Ini suratnya ada dan bisa dibuktikan. Kepengurusannya (Ali Makmur) sudah diganti sehingga yang menjadi ketua DPC Hanura Madina yakni Heriyanto Harahap saat mendaftar. Pergantian ini bersamaan dengan surat rekomendasi untuk mengusung pasanga Ali Mutiara Rangkuti-Safron Lubis," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai dukungan Hanura ini bergulir hingga ke KPU Sumut sebab pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron Lubis mengadu ke Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) kabupaten Madina. Mereka menilai KPU Madina tidak cermat sebelum menerima berkas pendaftaran Yusuf Nasution-Imron Lubis dan mencoret pasangan Ali Mutiara Rangkuti-Safron Lubis yang notabene memiliki rekomendasi sah dari Hanura.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa