
Resedivis yang baru 10 hari keluar dari LP Tanjung Gusta dalam kasus pencurian sepeda motor, diamankan karena mencuri sepeda motor Honda Revo 4620 AEW milik korban
Arya Bintara (28) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Mulia, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.
Dari pelaku, petugas mengamankan kunci T yang digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatan dan sepeda motor milik korban.
Informasi dihimpun, Rabu (5/8), kejadian ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di Pasar Akik Sukaramai, Jalan Asia Baru, Keluran Sei Rengas, Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya, korban pergi menuju pasar untuk berbelanja. Pelaku yang melihat sasaran empuk, lalu mendekati sepeda motor korban.
Melihat suasana sepi, pelaku lalu membuka kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
Apes, aksi pelaku dipergoki korban dan meneriakinya maling. Warga yang mendengar lalu menangkap dan menghajar pelaku.
Polsek Medan Area yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Kapolsek Medan Area, Kompol
Tengku Rizal Moelana ketika dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Masih kita periksa. Pelaku merupakan resedivis yang baru 10 hari keluar dari LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA