Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengklarifikasi polemik "fatwa haram" terkait sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diberitakan.
Melalui pertemuan Kementerian Kesehatan sebagai regulator, BPJS sebagai Badan Penyelenggara, Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) MUI mengklarifikasi "fatwa haram" yang telah memunculkan polemik di masyarakat.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Prof. Jaih Mubarok yang mewakili MUI dan pihak-pihak terkait program BPJS ini yaitu BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan MUI menjelaskan bvahwa tiodak ada kosa kata haram terkait BPJS Kesehatan.
Untuk itu, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah. [hta]
KOMENTAR ANDA