Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana akan menonaktifkan kliennya. Razman menilai langkah Tjahjo terlalu tergesa-gesa sebab Gatot belum divonis bersalah oleh pengadilan.
"Menteri harus menunggu hasil persidangan. Jika dibiarkan seperti ini masyarakat akan bingung, apakah Gatot masih mempunyai legalitas sebagai kepala daerah atau tidak," kata Razman ketika mengunjungi Gedung KPK untuk mendampingi pemeriksaan kliennya, Rabu (5/7).
"Mereka pasti akan bertanya (masyarakat Sumut) apakah Gubernurnya masih Gatot apa bukan. Oleh sebab itu Menteri harus menunggu keputusan pengadilan yang menentukan Gatot bersalah atau tidak baru mengeluarkan keputusan," ujarnya sambil mengatakan kalah kasus ini kental aroma politik.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat pembebasan tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pasca ditetapkannya Gatot dan Evy sebagai tersangka. Alasannya, agar proses administrasi pemerintah daerah tidak terhambat.
"Agar efektif bisa kami bebastugaskan, mungkin hari ini ada surat pembebasan tugas," kata Tjahjo.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA