post image
KOMENTAR
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi menilai tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang calon tunggal di Pilkada serentak 2015.

Tujuh daerah yang pada akhirnya hanya memiliki calon tunggal di Pilkada menurutnya tidak menjadi representasi dari seluruh daerah yang gagal memiliki 2 atau lebih bakal calon.

"Jadi nggak situasi yang mendesak dan yang memaksa agar pemerintah mengeluarkan Perppu," katanya kepada medanbagus.com, Rabu (5/8/).

Agus menjelaskan, opsi penundaan pilkada hingga Februari 2017 merupakan konsekuensi dari adanya peraturan KPU. Kegagalan partai politik dalam memunculkan kader yang terbaik untuk mampu bersaing menjadi calon pemimpin menurutnya menjadi pemicu utama dari kondisi tersebut.

"Kalau sudah begitu, ya dijalankan saja. Pilkada diundur menjadi 2017," ujarnya.

Agus tidak membantah kondisi seperti ini merugikan bagi partai politik "pemilik" calon tunggal yang memiliki potensi besar untuk memenangi pilkada seperti halnya yang terjadi di Kota Surabaya. Namun, demikian kondisi ini tidak layak membuat pemerintah harus turun tangan untuk mengubah aturan dengan memunculkan Perppu.

"Jangan gara-gara kepentingan PDI Perjuangan dan Risma di Surabaya, maka aturan Pilkada serentak 2015 jadi berubah," demikian Agus.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa