Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution mengaku tidak sepakat jika pemerintah mengeluarkan peraturan meloloskan calon tunggal pada pilkada serentak 2015. Saat ini polemik mengenai calon tunggal tersebut tengah mencuat seiring banyaknya daerah yang hanya memiliki calon tunggal, meski masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Politisi Golkar ini menilai, jika pemerintah dalam hal ini mengeluarkan aturan (Perppu) untuk mengesahkan calon tunggal pada pilkada 2015, maka hal tersebut akan berdampak pada pilkada-pilkada berikutnya, dimana orang "berduit" akan berupaya menjadi calon tunggal dengan cara membayar seluruh partai politik.
"Kalau begini tidak ada lagi yang namanya demokrasi," katanya, Rabu (5/8) kepada medanbagus.com.
Muchrid menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memang tidak diatur mekanisme jika hanya terdapat calon tunggal. Undang-undang hanya menyebutkan masa pendaftaran dibuka kembali jika terdapat calon tunggal, namun tidak menyebutkan langkah berikutnya jika kondisinya tetap sama setelah masa perpanjangan pendaftaran.
Namun, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah ditegaskan bahwa pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal akan diundur hingga tahun 2017 mendatang.
"Artinya sudah jelas aturannya, tinggal dijalankan saja," ungkapnya.
Diketahui 7 daerah yang ikut menggelar pilkada serentah 2015 ini hanya memiliki calon tunggal. Daerah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).[rgu]
KOMENTAR ANDA