post image
KOMENTAR
MBC. Ditetapkannya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan menjadi celah untuk menyeret sejumlah pihak lain yang diduga juga terlibat.

Pasalnya, pasangan suami istri itu berjanji akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membeberkan apa yang terjadi pada kasus tersebut.

"Klien saya akan bicara semua. Kooperatif," ucap kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Bukan hanya itu, kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Daerah Bawahab (BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang diduga menjadi awal kasus PTUN Medan pun akan dibongkar Gatot dan Evy kepada penyidik KPK. Diduga, sejumlah pihak ada andil dalam dua kasus korupsi itu.

Selain itu, ia mengharapkan agar KPK juga dapat menangani kasus korupsi Bansos dan BDB. Diketahui saat ini KPK hanya menangani kasus PTUN sedangkan dugaan korupsi Bansos dan BDB ditangani Kejaksaan.

Menurut Razman, klienya ingin agar KPK mengambil alih kasus yang kini ditangani kejaksaan tersebut dengan harapan agar proses penyidikan lebih cepat, dan dapat segera dibawa ke persidangan.

"Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan bansos, BDB, BDH dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor," ucap Razman.

Bahkan menurutnya, ada kaitan politik dalam kasus ini. Ditanyai siapa pihak lain yang dimaksud, Razman hanya mengatakan bahwa pihak lain tersebut adalah pihak yang sudah pernah didamaikan oleh Partai Nasional Demokrat. Sayangnya ia tidak menjelaskan siapa orang yang dimaksud didamaikan oleh partai tersebut.

Pastinya, lanjut Razman, pihak-pihak lain yang terlibat itu pun berhubungan dengan kasus dugaan dana Bansos. Ia mengatakan, dana-dana tersebut tidak akan dapat digunakan oleh Gatot tanpa disahkan DPRD Sumatera Utara. Tak menutup kemungkinan adanya transaksi untuk mengesahkan anggaran tersebut.

Untuk itu, Razman meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB yang saat ini ditangani Kejaksaan serta mengusut seluruh pihak yang terlibat.

"Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan pengesahannya? Ada yang diketahui nggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua," ucapnya.

Selain DPRD, pihak lain yang menurutnya perlu ditelusuri terkait dugaan korupsi dana Bansos dan BDB juga melibatkan para kepala daerah di adalah sejumlah kepala daerah di Sumatera Utara sebagai penerima dana.

"Saya nggak tahu, tapi ada bupati yang menerima misalnya, Bansos dan BDB ya sampai saja pertanggungjawabannya ke sana," terang Razman.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum