Polsek Sunggal memusnahkan 30 kg ganja kering di halaman Polsek Sunggal, Selasa (4/8).
Pemusnahan ganja dengan cara dibakar dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari dan dihadiri JPU Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan SH, Danramil Medan Sunggal, Camat Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja ini guna kepentingan penyidikan dan untuk pembuktian di persidangan.
"Ada 30 kg ganja yang dimusnahkan dan 173 gram di sisakan untuk pemeriksaan laboraturium Forensik Polri," jelasnya.
Dijelaskannya, ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari tersangka M Suef (43) warga Jalan KH. Azhari, Kelurahan 13 Ulu Plaju Palembang, Sumsel.
"Tersangka diamankan di Stasiun Bus Anugerah Jalan Gatot Subroto, KM 6,5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada tanggal 01 Juni 2015 lalu," ujarnya.
JPU Kejari Medan, Sri Yanti Panjaitan mengatakan, Pemusnahan ini juga sudah menjadi salah satu wewenang selaku eksekutor.
"Selain mengeksekusi terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar barang-barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.[rgu]
KOMENTAR ANDA