post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tiga orang bandar sabu jaringan internasional. Ketiganya adalah  I alias IS (35) dan istrinya berinisial ESP (37) warga Jalan Diski KM 12, dan MD (40) warga Jalan Brigjen Zein Zamin, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (3/8) malam.

Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 6 Kg  sabu-sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik, satu timbangan elektrik,‎ telepon genggam, tas berukuran sedang dan satu tas kecil.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (4/8) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan undercover buy (penyamaran).

"Kita mengamankan  I alias IS saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar sebagai pembeli. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 kg ganja," jelasnya.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan ESP.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagian sabu sudah dikirim ke MD. Dari situ, petugas menuju lokasi dan menangkap MD berikut barang bukti 5 Kg sabu. Sebagian sabu-sabu tersebut sudah berhasil dijual," ujarnya.

Mardiaz mengatakan, ketiga bandar ini merupakan jaringan pengedar sabu internasional.

"Seluruh sabu-sabu itu  dipasok dari Malaysia melalui Aceh Timur hingga sampai ke Medan. Sabu- sabu itu disebarkan ke Kota Medan," ungkapnya.

Dari pengakuannya, para pelaku baru dua bulan melakoni bisnis haramnya itu.  Mereka kerap berkomunikasi dengan kurir asal negara tetangga tersebut untuk jalur pendistribusian sabu tersebut.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal  114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel