Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai opsi dikeluarkannya Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk melegitimasi satu pasangan calon kepala daerah hanya akan jadi masalah baru. Salah satunya mengenai keabsahan dari pasangan calon tersebut jika menang dalam pemilihan.
"Kedua, belum lagi akan ditolak. Karena akan berakibat berikutnya seperti Pelaksana Tugas (Plt) dan sebagainya," ujar Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, UU Pilkada yang saat ini diberlakukan lahir dari situasi yang sangat tidak ideal karena pondasinya adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sesuai dengan namanya yakni Perppu, datang dari seseorang dengan ukuran pikiran yang pendek. Makanya UU Pilkada menjadi sumber masalah dalam Pilkada serentak 2015 ini," tegasnya.
Fahri pun menceritakan, beberapa minggu sebelum UU Pilkada disahkan, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi serta komisi terkait mengajak Presiden Joko Widodo untuk mengadakan mitigasi terhadap keseluruhan persoalan yang akan muncul dengan Pilkada serentak.
"Namun presiden tidak mau membahasnya secara bersama,” beber kandidat Presiden PKS ini.
Padahal dengan duduk bersama memitigasi masalah Pilkada serentak setidaknya jauh lebih baik ketimbang hanya mengandalkan apa yang dipikirkan presiden.
"Jika Perppu muncul untuk melegitimasi masalah satu pasang calon, ini akan menemukan masalah yang baru. Makanya, UU Pilkada memang dari awal memang sudah bermasalah. Sekarang masalahnya muncul satu-satu," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA