
"Surat resminya setelah kami menerima surat resmi dari KPK," katanya, Selasa (4/8).
Diketahui, Gatot dan Evy mulai menjalani penahanan setelah diperiksa selama 9 jam oleh penyidik KPK. Berdasarkan keterangan dari Haerudin, pengacara M Yagari Bhastari alias Gerry yang ditangkap KPK saat penyuapan di Medan, Gatot dan Evy adalah otak dibalik penyuapan itu. Menurut dia, KPK sudah mengantongi rekaman pembicaraan antara Evy dan Gerry.
Gatot-Evy dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.[rgu]
KOMENTAR ANDA