Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, menolak menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK hari ini, Selasa (4/8). Pemeriksana ini sendiri merupakan pemeriksaan pertama sejak keduanya ditahan oleh KPK.
Penolakan ini sendiri menurut pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, disebabkan karena kedua kliennya tersebut letih usai menjalani pemeriksaan hingga 9 jam sebelum akhirnya ditahan malam tadi.
"Kondisi mereka masih letih karena pemeriksaan kemarin. Untuk itu, mereka meminta diperiksa besok," kata Razman di gedung KPK.
Diketahui, Gatot dan Evy mulai menjalani penahanan karena diduga kuat terlibat suap hakim dan penitera PTUN Medan. Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias O.C. Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.[rgu]
KOMENTAR ANDA