post image
KOMENTAR
Setelah resmi ditahan KPK pada Senin malam, pukul 21:15 WIB akhirnya Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (4/8).
 
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda.

Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum