Istri muda Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Evy Susanti menitipkan sepucuk surat ke pihak kuasa hukum untuk advokat Otto Cornelis Kaligis.
"Ibu Evy titip surat kepada saya untuk disampaikan ke OCK," terang pengacara, Razman Arief Nasution di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/8) malam.
Evy mulai malam ini mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK, sementara OCK sudah duluan dikurung di Rutan Guntur Jakarta. Keduanya, sama-sama merupakan tersangka suap hakim Medan dan Panitera.
Razman menjelaskan, isi surat tersebut adalah kronologis terjadinya PTUN dan asal muasalnya.
"Surat itu juga akan saya berikan besok ke kuasa hukum dan kami berharap agar ini dibuka sejelas-jelasnya agar cepat selesai," tandasnya.
Gatot dan Evy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan dan panitera. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sementara istrinya di Rutan KPK.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA