post image
KOMENTAR
Bakal calon walikota medan Dzulmi Eldin sejauh ini ternyata belum mengajukan surat pengunduran diri dari PNS sebagaimana diatur dalam PKPU no 9 Tahun 2015 tentang syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dari kalangan PNS.

Hal ini disampaikan, Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe saat menyampaikan hasil verifkasi berkas pencalonan para bakal calon di Pilkada Medan, di Kantor KPU Medan, Senin (3/8).

"Sejauh ini belum satupun pasangan calon yang sudah melengkapi berkas pendaftaran," katanya.

Yenni menjelaskan, berkas-berkas pendaftaran para bakal calon yang belum lengkap tersebut antara lain SKCK, Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat keterangan dari PN Medan yang menyatakan para balon pernah terjerat hukum atau tidak dan lainnya.

KPU masih memberikan tenggat waktu bagi masing-masing bakal calon untuk menyerahkan perbaikannya.

"Kami beri waktu masa perbaikan 4-7 Agustus dan setelah itu tidak ada lagi perbaikan," katanya.

Sementara secara terperinci, komisioner KPU Medan divisi teknis penyelenggara Pandapotan Tamba mengatakan, surat pengunduran diri Dzulmi Eldin dari PNS juga belum lengkap. Saat pendaftaran lalu, Eldin hanya menyerahkan surat permohonan pensiun dini. Hal ini menurutnya berbeda dengan surat pengunduran diri dari PNS.

"Surat permohonan pensiun bisa saja tidak diterima atasannya jika tidak disetujui sehingga tidak jadi mundur sebagai PNS. Sedangkan surat pengunduran diri adalah permintaan mundur secara sukarela dari yang bersangkutan dan tidak bisa ditarik kembali. Jadi itu berbeda," katanya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga