post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Penahanan dilakukan usai Gatot menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK selama 10 jam lamanya.

Hari ini Gatot diperiksa sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan. Gatot merampungkan pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK tepat pukul 20.00 WIB.

Keluar dari pintu utama kantor KPK, Gatot nampak mengenakan rompi orange dengan tulisan "Tahanan KPK" di bagian belakang.

Tak ada komentar yang disampaikan Gatot atas penahanan dirinya. Ditemani beberapa petugas dari KPK, Gubernur Gatot langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang sudah terparkir beberapa saat sebelum Gatot keluar dari ruang pemeriksaan. Gatot memilih merangsek menerabas kerumunan awak media.

Selang beberapa detik nampak istri kedua Gatot, Evi Susanto keluar melalui pintu yang sama. Seperti Gatot, Evi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama keluar mengenakan rompi orange.

Informasi yang diperoleh redaksi, Gatot ditahan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan. Sementara Evi ditahan di rutan khusus perempuan Pondok Bambu.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum