post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan suami istri itu datang sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot yang juga politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) beserta istri keduanya tersebut datang sekitar pukul 11.55 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.

Sesampainya di gedung lembaga antirasuah itu kedua pasangan suami istri tersebut enggan berkomentar mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Wakil Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan jika ada alat bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melakukan penahanan, tergantung dari hasil evaluasi tim penyidik KPK.

"Tentang ada atau tudaknya penahanan, sangat tergantung bagaimana tim penyidik melakukan evaluasi atas pengembangan kasus ini," terang Indriyanyo, lewat pesan singkat, Senin (3/8).

Sebelumnya Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum