Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memperpanjang lagi masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Anggota KPU Ida Budhiarti mengatakan, pihaknya akan tetap menutup masa tambahan pendaftaran pada hari ini pukul 16.00 WIB.
"Apabila pukul 16.00 WIB tidak tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Maka di daerah setempat akan dilakukan penundaan sampai penyelenggaraan Pilkada periode berikutnya," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin,3/8).
Ida mengakui, masih ada sepuluh daerah yang baru mempunyai satu pasang calon kepala daerah.
Karenanya, daerah-daerah tersebut terancam gagal melakukan pemungutan suara 9 Desember nanti, dan akan diundur untuk Pilkada serentak 2017.
Daerah-daerah tersebut adalah;
1. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
3. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
6. Kota Surabaya, Jawa Timur
7. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
8. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
9. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
10. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA