post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pasalnya, mereka berdua diagendakan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pngadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada hari ini Senin (3/8).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pak GPN dan bu ES dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Priharsa menambahkan, Gatot dan Evy bisa ditahan dengan pertimbangan obyektif, di mana sangkaan kepada keduanya memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun semua itu tergantung penyidik yang akan memutuskan berdasarkan pertimbangan subektif juga obyektif.

"Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif," tambahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya akan ditanyai oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pidana suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Selain itu, menurut Priharsa, karena pemeriksaan perdana terhadap Gatot dan Evi selaku tersangka, maka penyidik akan menjelaskan dulu ihwal sangkaan terhadap keduanya. Informasi lain yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Gatot dan Evi, lanjut Priharsa, adalah seputar keterangan saksi atas keterlibatan keduanya.

"Iya, mengonfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki oleh penyidik," tegas Priharsa.

Secara terpisah Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini, penyidik ingin melakukan pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu.

"Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan keterkaitan obyek-obyek tipikor lainnya," ungkap Indriyanto.

Disinggung mengenai adanya pihak lain yang terlibat sebagai sumber dana yang kabarnya seorang pengusaha sekaligus kader salah satu partai politik berinisial Z, Indriyanto enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini kini masih dalam kajian penyidikan yang tidak dapat dipublikasikan.

Nama salah seorang kader partai politik  muncul di pusaran kasus ini lantaran diketahui sempat bertemu dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebelum gugatan ke PTUN diajukan.

Atas perbuatannya itu Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum