Empat orang warga yang ditangkap oleh polisi hutan BBTNGL kompak mengaku
hanya sebagai pekerja yang disuruh mengangkut karet ilegal yang berasal
dari perkebunan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di
Langkat, Sumatera Utara.
Ditemui disela pemeriksaan di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan,
keempatnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan getah
karet tersebut ke pabrik pengolahan karet di Medan.
"Kami hanya disuruh pak sama toke," kata Sofyan salah seorang tersangka, Senin (3/8/2015).
Sofyan menjelaskan, ia hanya disuruh untuk menjemput getah karet
tersebut dari beberapa kawasan di Langkat seperti desa Aman Damai, desa
Bukit Karya dan beberapa lokasi lainnya. Ia diupah Rp 150 ribu untuk
setiap trip barang yang diantarnya. Orang yang menyuruhnya berada di desa
Aman Damai.
"Saya kan cari makan, disuruh mengangkut karet ya saya mau. Yang nyuruh
namanya Misen dan Anto bang, mereka di Desa Aman Damai," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya pihak BBTNGL mengamankan 11 ton getah karet yang
diangkut menggunakan 2 unit truk colt diesel dari dalam kawasan Taman
Nasional Gunung Leuser. Dalam kasus ini petugas menahan 4 tersangka
beserta 2 unit truk mereka yakni BK 9331 BJ dan satu truk lainnya tidak
dilengkapi nomor polisi.[rgu]
KOMENTAR ANDA