Petugas polisi hutan dari BBTNGL mengamankan 11 ton getah karet dari perkebunan ilegal yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Langkat, Sumatera Utara. Getah karet tersebut yang diangkut menggunakan 2 unit truk Colt Diesel tersebut ditangkap saat melintas di kawasan Sawit Seberang, Kecamatan Padang Tualan, Langkat pada Minggu (2/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo mengatakan dalam penangkapan tersebut 4 orang yang mengangkutnya juga diamankan.
"Kita melakukan penangkapan atas informasi dari masyarakat, kemudian mobil truk tersebut kita cegat," katanya, Senin (3/8).
Empat warga yang diamankan tersebut yakni Indra Gunawan warga Desa Aman Damai, Langkat, Robert Munthe warga Bengkalis, Sofyan warga Aman Damai dan Eko warga Martubung, Medan. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan kantor BBTNGL Medan, Jalan Selamat, Medan.
"Kita masih mendalami peran mereka, apakah mereka pemilik atau hanya pekerja," ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat warga tersebut terancam dijerat UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan hutan dan mengambil hasil hutan secara ilegal.
"Dalam undang-undang tersebut jelas, mengangkut hasil ilegal dari dalam kawasan juga dipidana," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA