Sebanyak 12 orang saat petugas Satnarkoba Polres Binjai melakukan penggerebekan di rumah Putra di Jalan Medan - Binjai KM 12, Gang Amal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (1/85) malam kemarin.
"Ada 12 orang yang diamankan karena melakukan provokasi dan pengrusakan terhadap mobil Kasat Narkoba Polres Binjai saat melakukan penggerebekan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Minggu (2/8).
Helfi mengatakan, ke 12 orang tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka pengerusakan mobil Kasat Narkoba dijerat Pasal 212, 214, 216, 160 dan 170 KUHP," ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi saat Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan penggerebekan di rumah pengedar narkoba di Medan- Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (1/8) malam.
Warga menghalangi petugas dan merusak mobil Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon saat melakukan penggerebekan.
Kejadian ini berawal saat petugas Satlantas Polres Binjai menggelar razia di Jalan Soekarno Hatta.
Petugas lalu menghentikan pengendara sepeda motor matic yang di ketahui bernama Putra (33), karena tidak memakai helm dan sepeda motor tanpa plat.
Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 50 gram sabu- sabu.
Satnarkoba Polres Binjai lalu melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku di Jalan Medan- Binjai KM 12.
Saat memasuki lokasi penggerebekan, petugas dan Kasat Narkoba Polres Binjai dihadang warga.
Petugas lalu melakukan negosiasi dan menjelaskan bahwa mereka polisi dari Polres Binjai. Namun, sebagian warga langsung merusak mobil Kasat Narkoba Polres Binjai. [hta]
KOMENTAR ANDA