Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dipastikan sudah bisa menjalankan roda organisasinya secara menyeluruh, termasuk persiapan kompetisinya. Apalagi federasi sepakbola tertinggi di Indonesia ini menang dua kali dalam gugatan kepada Menpora, Imam Nahrawi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PSSI menggugat SK Menpora, Imam Nahrawi karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembekuan terhadap PSSI yang bernomor 01307 tanggal 17 April 2015 lalu. Imbas dari SK ini seluruh aktivitas sepakbola nasional terhenti dan bagaikan kehidupan yang mati suri.
Anggota Komite Etik PSSI, Haryo Yuniarto menilai saat ini posisi PSSI telah dilindungi dan dikuatkan dengan dua putusan di PTUN tersebut yang berupa putusan sela dan putusan pokok perkara.
"Bahwa adanya upaya banding Menpora terhadap putusan pokok perkara namun tidak membatalkan putusan yang memenangkan PSSI sekaligus tidak mencabut atau membatalkan putusan sela," kata Haryo.
Pria yang juga pengacara ini menambahkan, keadaan yang demikian membuat PSSI menjadi organisasi yang berdaulat penuh atas pengelolaan sepakbola nasional.
"Hal ini juga sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005 yang melindungi keberadaan induk organisasi cabang olahraga untuk mengelola dan membina satu cabang olahraga yang tidak bisa digantikan keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya oleh lembaga lain termasuk oleh pemerintah," jelas Haryo.
Seperti diketahui, hingga saat ini Menpora masih saja bergeming tak mau mencabut SK Pembekuan terhadap PSSI. Meski, PSSI sudah menang di keputusan sela maupun perkara di PTUN.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA