post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) gandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2015. Pelibatan Kemendikti dalam pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk mencegah bakal calon menggunakan gelar akademik palsu.

"Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta Pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran," terang Ketua Husni Kamil Manik seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, maka bakal calon tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi Pilkada.

"Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," terang Husni.

Husni mengatakan pelibatan Kemendikti dalam verifikasi ijazah merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan untuk memastikan bakal calon memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik.

Husni juga menceritakan pengalaman KPU dalam melakukan klarifikasi terhadap dugaan ijazah palsu bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata Husni, acapkali Dinas Pendidikan enggan membuat pernyataan bahwa ijazah yang diklarifikasi itu palsu meskipun setelah dicek dari semua indikator menunjukkan ijazah tersebut benar-benar palsu. Dinas Pendidikan hanya bersedia memberikan keterangan bahwa ijazah yang diklarifikasi KPU tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ciri-ciri ijazah yang sah.

"Kami berharap dalam Pilkada 2015 ini ada sikap tegas. Kalau memang ijazah itu palsu ya dinas pendidikan harus berani membuat pernyataan bahwa itu palsu, termasuk dalam verifikasi ijazah perguruan tinggi yang akan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Sikap tegas itu penting bagi KPU untuk memastikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menggunakan gelar akademik tersebut," ujar Husni. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa