Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal PKS, Zulkarnaen alias Zul 'Jenggot' dalam kasus dugaan suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.
Lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang disebut-sebut 'sponsor' suap dan kolega dekat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho itu.
"Iya," aku Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8) malam.
Walau begitu, Indriyanto enggan merincikan kapan pemeriksaan terhadap Zul 'jenggot' akan dilakukan.
"Maaf karena terkait teknis penyidikan, jadi tidak bisa dipublish," tandas Indriyanto dilansir Kantor Berita Politik RMOL.co.
Informasinya, Zul 'Jenggot' merupakan pihak yang menjadi penyandang dana suap untuk hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu disinyalir untuk pemulusan gugatan yang dilayangkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN Medan diduga kuat dilakukan untuk mencegah langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang yang diduga untuk pemulusan gugatan di PTUN itu disebut-sebut dari kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aliran uang yang diduga untuk menyuap itu diberikan melalui istri muda Gatot, Evy Susanti. Uang asal pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan sekaligus supplier yang kerap bekerjasama dengan Pemrov Sumut itu yang kemudian diatur Evy untuk diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan anak buahnya, Gerry.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA