post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada upaya permaksaan pemeriksaan terhadap OC Kaligis di dalam Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Apa yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat kemarin itu (31/7) hanya perpanjangan penahanan terhadap OC Kaligis selaku tersangka dugaan skandal suap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Ia menyikapi adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum OC Kaligis mengenai pemaksaan pemeriksaan di dalam tahanan.

"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa melalui pesan singkat, Sabtu (1/8).

Ia menambahkan, perpanjangangan penahanan tersebut dilakukan lantaran masa penahanan pertama berakhir pada tanggal 3 Agustus besok. Namun Priharsa juga menerangkan, OC Kaligis menolak perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik.

"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," ucap Priharsa.

Selain menolak menandatangani perpanjangan penahanan, sejak awal OC Kaligis berulang kali menolak untuk diperiksa oleh KPK. Atas sikap OC Kaligis tersebut, Priharsa mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak OC Kaligis sebagai tersangka.

"Seorang tersangka memiliki hak ingkar," ujarnya.

Oleh sebab itu lanjut Priharsa, KPK tidak terlalu mengejar pengakuan OC Kaligis dalam pemeriksaan. Menurut dia, semestinya momen pemeriksaan dapat dijadikan kesempatan bagi OC Kaligis sebagai tersangka untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan tentang perkaranya.

"Maka KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan," tegasnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum