MBC. Polri harus segera mengusut dugaan politik uang atau suap menyuap dengan dalih uang mahar di balik pelaksanaan Pilkada serentak, yang proses pendaftarannya ke KPUD sudah dimulai.
"Bagaimana pun keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 1/8).
Menurut Neta, uang mahar bukanlah biaya politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap. Suap ini adalah untuk mendapatkan satu posisi, yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik tertentu.
"Memang tidak semua calon yang ikut terlibat dalam prakter uang mahar. Tapi isu keberadaan uang mahar makin marak dan makin muncul ke permukaan," demikian Neta. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA