Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangn masa penahanan terhadap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Kelimanya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan 2 hakim lainnya Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara dari Kantor OC Kaligis M Yagari Bhastara atau Gerry.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan mereka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Priharsa menjelaskan, masa perpanjangan penahanan tersebut akan berlangsung hingga 40 hari kedepan. Selama itu mereka akan tetap menghuni rutan KPK.
"Masa tahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan," tutur Priharsa.
Kasus ini terungkap setelah petugas KPK menangkap kelima orang yang sedang bertransaksi suap terkait pengurusan perkara dugaan korupsi Bansos di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu. Dari hasil pengembangan perkara ini, KPK juga akhirnya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dan kemudian berlanjut hingga terjeratnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.[rgu]
KOMENTAR ANDA