Usulan agar sejumlah daerah yang bermasalah pencalonan tunggal di Pilkada serentak 2015 ditetapkan sebagai status quo ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).
Alasannya, hal itu bukan menjadi domain KPU, sementara di satu sisi tahapan Pilkada serentak 2015 telah berjalan sesuai aturan.
"Melihat dari sisi aturan yang mana bila daerah-daerah yang bermasalah dengan pasangan calon itu ditetapkan status quo? Yang pasti bila daerah-daerah itu tidak dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan akan dimasukkan pada Pilkada 2017," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7).
Sebelumnya, usulan agar daerah distatusquokan muncul dari Ketua Komisi II DPR RI Rambe Komaruzzaman. Rambe beralasan bahwa ada 17 dari 269 daerah di Indonesia yang masih memiliki calon tunggal.
"Saya pribadi menginginkan daerah-daerah yang bermasalah itu distatusquokan dahulu," ujarnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA