Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan untuk segera memberi alasan konkret mengenai fatwa BPJS kesehatan tidak sesuai syariah atau haram. Penjelasan diperlukan karena fatwa tersebut telah menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.
Harapan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 31/7).
"Faktanya, dampak dari fatwa MUI tersebut ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," katanya.
Sementara untuk BPJS, Okky berharap bisa mengklarifikasi atas alsan fatwa MUI. Menurutnya, klarifikasi penting agar masalah yang ada didudukan secara proporsional.
"Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidak sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini," tandas politisi PPP itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA