Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif mendatangi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8/2015).
"Klien saya pak Gatot dan bu Evy, akan kooperatif dan akan hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution, Jumat (31/7/2015).
Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa kliennya tersebut kepada penyidik KPK, apakah akan ditahan atau tidak.
"Saya yakin hak sunjektif dan objektif pemeriksaan itu ada. Saya yakin pak Gatot dan bu Evi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Razman mengatakan, hingga kini kliennya tidak mengerti kenapa ikut terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Klien saya tidak mengerti kenapa dapat terseret dalam kasus ini," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA