Advokat Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN dan panitera siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
Begitu dikatakan pengacaranya, Johnson Panjaitan ketika dijumpai di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Dia juga bilang, pihaknya tidak akan menutupi fakta keterlibatan OCK dalam kasus skandal suap PTUN Medan.
"Kalau klien saya bersalah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," papar Johnson.
Dia benarkan kliennya menolak diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, penolakan itu merupakan hak seorang tersangka, dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"(Keterangan OC Kaligis) bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," ujar Johnson.
Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.
Atas dugaan tersebut, politikus Partai Nasdem dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA