post image
KOMENTAR
Kepala BPOM RI, Roy Sparringa memusnahkan produk ilegal berupa obat dan makanan serta kosmetik di halaman Kantor BBPOM Kota Medan, Jumat (31/7/2015). Produk yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan tahun 2014 lalu yang sudah diputuskan untuk dimusnahkan di pengadilan. Nominalnya mencapai Rp 2,7 miliar.[Foto: Robedo Gusti]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan