Kepala BPOM RI, Roy Sparringa memusnahkan produk ilegal berupa obat dan makanan serta kosmetik di halaman Kantor BBPOM Kota Medan, Jumat (31/7/2015). Produk yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan tahun 2014 lalu yang sudah diputuskan untuk dimusnahkan di pengadilan. Nominalnya mencapai Rp 2,7 miliar.[Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA