Isu bakal munculnya bakal bakal calon (balon) "boneka" pada daerah yang minim pasangan balon masih berhembus seiring dibukanya kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah pada kabupaten/kota yang jumlah pendaftarannya kurang dari 2 pasangan pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015 lalu.
Diantara ratusan kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak 2015 ini, beberapa diantaranya terpaksa memperpanjang masa pendaftaran akibat kondisi tersebut seperti Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kota Surabaya Jawa Timur.
Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Pengawasan Aulia Andri mengatakan, isu mengenai balon boneka tersebut memang bermunculan. Namun, untuk membuktikannya mereka tidak memiliki instrumennya.
"Sulit itu dibuktikan. Karena mereka maju jika memenuhi syarat berdasarkan jumlah kursi di legislatif," katanya, Jumat (31/7/2015).
Diketahui, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah diperpanjang jika jumlah pasangan bakal calon kurang dari 2 pasangan. Jika dalam masa perpanjangan tersebut jumlah pasangan bakal calon tetap kurang dari 2 pasangan, maka pilkada pada daerah tersebut akan diundur ke tahun 2017 mendatang. Kondisi inilah yang disinyalir dapat memicu munculnya upaya dari bakal calon yang "kuat" untuk membentuk pasangan bakal calon lain untuk melengkapi jumlah pasangan bakal calon di Pilkada serentak 2015.[rgu]
KOMENTAR ANDA