
"Besok kami sudah membuka kembali pendaftaran," kata Ketua KPU Asahan, Darwis sesaat lalu, Jumat (31/7/2015).
Sesuai dengan PKPU 12 tahun 2015 tentang pendaftaran bakal calon kepala daerah, disebutkan bahwa jadwal pendaftaran akan diperpanjang bilamana jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 pasangan calon. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut didahului dengan 3 hari pelaksanaan sosialisasi tentang perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
"Dalam 3 hari terakhir ini, kami sudah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran tersebut kepada masyarakat dan juga partai politik," ujarnya.
Diketahui 23 kabupaten/kota menggelar Pilkada 2015 di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut hanya Asahan yang memperpanjang masa pendaftaran akibat minimnya jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Asahan.[rgu]
KOMENTAR ANDA