Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Roy Sparringa mengatakan transaksi jual beli produk ilegal melalui situs belanja online terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini disampaikannya usai melakukan pemusnaha produk ilegal di Kantor BBPOM Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan, Jumat (31/7/2015)
Jelang Ramadhan 2015 lalu, BPOM mengungkap adanya transaksi jual beli produk-produk obat dan makanan ilegal tersebut melalui situs belanja online. Angka transaksinya sangat tinggi yakni mencapai puluhan miliar dalam 8 hari.
"Angkanya Rp 27 miliar hanya dalam 8 hari," katanya.
Angka Rp 27miliar tersebut menurut Roy merupakan total nominal transaksi obat dan makanan ilegal dari 293 situs jual beli online yang mereka pantau. BPOM RI sendiri menurutnya langsung meminta agar situs-situs tersebut langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sehari sebelum Ramadhan lalu sudah kita minta diblokir," ujarnya
Data yang disampaikannya, jenis produk ilegal yang paling banyak diperjualbelikan melalui situs online tersebut yakni alat kesehatan, obat dan kosmetik. Kondisi ini menurutnya sangat berbahaya mengingat tidak ada yang menjamin mutu dari produk-produk tersebut.
"Kalau sesuai PP 51 harusnya obat-obat itu diserahkan kepada pihak farmasi. Kalau lewat situs online begini, tidak pernah ketemu antara penjual dan pembeli, sehingga sangat berbahaya," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA