Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan pemusnahan terhadap ratusan jenis produk ilegal yang disita dari berbagai lokasi di Kota Medan, Jumat (31/7/2015). Pemusnahan barang bukti berupa kosmetik dan obat serta jamu ilegal tersebut dilakukan di halaman Kantor BBPOM Medan di Jalan Willem Iskandar, Medan.
Kepala BBPOM Medan, M Alibata mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 244 jenis produk yang terdiri dalam 317.564 kemasan.
"Produk-produk ilegal ini disita pada tahun 2014 lalu, namun baru pada 2015 ini mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan," katanya.
Total dari keseluruhan produk yang dimusnahkan tersebut menurut penjelasan dari Alibata mencapai Rp 2,75 miliar.
"Nominalnya masih lebih sedikit dibanding efek kesehatan yang ditimbulkannya, oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada terhadap peredaran obat ilegal," ungkapnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga dan beberapa pejabat BPOM RI lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA