MBC. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho belum memastikan akan menempuh langkah praperadilan, pasca penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik KPK kepadanya.
Dirinya mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambilnya. "Langkah hukum yang akan kita tempuh masih pertimbangkan," kata Gatot, Jumat (31/7/2015).
Namun, Gatot memastikan akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka. "Hari Senin (3/8/2015) saya akan hadir memenuhi panggilan KPK," ujarnya.
Ditanya soal kondisi pemerintahan di Pemprov Sumut, Gatot menyatakan sudah berkoordinasi dengan para bawahannya. "Saya minta laporan dari wagub dan laporan dari Sekda," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Gatot, Razman Arif Nasution tak banyak berkomentar saat ditanya soal belum diputuskannya langkah praperadilan itu. "Nanti ada statemennya," katanya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Razman dengan berapi-api menyatakan akan menempuh langkah praperadilan terhadap langkah KPK menetapkan Gatot dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan.[hta]
KOMENTAR ANDA