post image
KOMENTAR
MBC. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho belum memastikan akan menempuh langkah praperadilan, pasca penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik KPK kepadanya.

Dirinya mengaku akan  mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambilnya. "Langkah hukum yang akan kita tempuh masih pertimbangkan," kata Gatot,  Jumat (31/7/2015).

Namun, Gatot memastikan akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka. "Hari Senin (3/8/2015) saya akan hadir memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Ditanya soal kondisi pemerintahan di Pemprov Sumut, Gatot menyatakan sudah berkoordinasi dengan para bawahannya. "Saya minta laporan dari wagub dan  laporan dari Sekda," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Gatot,  Razman Arif Nasution tak banyak berkomentar saat ditanya soal belum diputuskannya langkah praperadilan itu. "Nanti ada statemennya," katanya.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Razman dengan berapi-api menyatakan akan menempuh langkah praperadilan terhadap langkah KPK menetapkan Gatot dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka  dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan.[hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum