post image
KOMENTAR
Putri tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis, Velove Vexia kembali menyambangi Gedung KPK, di Kawasan Kuningan, Jakarta (Kamis pagi, 30/7). Artis kenamaan ibukota itu mengaku datang untuk melihat kondisi sang ayah yang mulai menurun.

"Tensi Papa masih tinggi kayaknya di 160/90," kata Velove kepada wartawan.

Velove menambahkan, saat ini pihak keluarga merasa khawatir atas kondisi OCK. Dia berharap kondisi sang ayah akan kembali sehat.

"Kita sekeluarga khawatir. Semoga kondisi Papa membaik ya," ujarnya.

Disinggung mengenai proses penyidikan terhadap OCK, artis cantik itu enggan berkomentar. Ia mengatakan pihak keluarga tidak mau ikut campur terkat hal tersebut.

"Pihak keluarga lebih tahunya soal kondisi kesehatan Papa dan kebutuhan Papa. Kalau diperiksa dan lain-lainnya aku nggak ikut campur," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selain OC Kaligis dan kelima tersangka lain, KPK baru-baru ini menetapkan Gatot dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK dan dicegah berperpergian ke luar negeri.

Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [hta/rmol]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb