post image
KOMENTAR
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Ahmad Fuad Lubis menyebut nama Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara) merupakan otak dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gugatan itu merupakan inisiatif dari Pak Gatot," sebut Fuad Lubis melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Itu inisiatif dari Pak Gatot atas rekomendasinya," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (28/7/2015).

Zulkifli mengatakan meski gugatan itu atas kuasa Fuad Lubis, tapi kliennya tidak mengetahui proses daripada gugatan itu sendiri. Sebab, Kabiro Pemprovsu hanya diperintahkan Gatot untuk menandatangani surat gugatan tersebut.

Tidak hanya itu, selama proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Kabiro Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis tidak pernah dikonsultasikan terkait strategi dari gugatan tersebut. Termasuk, memberikan suap kepada hakim PTUN untuk memenangkan gugatan.

"Yang terjadi adalah pada saat pemanggilan di Kejaksaan Agung dimana Gubernur langsung perintahkan (Fuad) datang ke kantor OC Kaligis," ungkapnya.

Saat mendatangi kantor OC Kaligis, Ahmad Fuad Lubis dikenalkan M Yagari Bhaskara alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis kepada Evi Susanti. "Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada ibu Evi pas datang ke kantor OC Kaligis. Pak Fuad enggak kenal Ibu Evi," jelasnya.

Zulkifli mengakui, meski sudah saling mengenal, tapi Fuad Lubis tidak pernah melakukan koordinasi dengan Evi menyangkut gugatan tersebut, dan selama proses pengadilan gugatan di PTUN, kliennya tidak pernah hadir dalam persidangan. "Tidak pernah koordinasi dengan Ibu Evi. Fuad tidak tahu soal itu tiba-tiba sudah putus di PTUN," paparnya.

Sekedar diketahui, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Kuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013, dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut yang disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Sehingga, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan koleganya menyewa jasa Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis untuk menangani perkara tersebut. Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Hingga akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal dan R Andika.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel